Dishub Siak Imbau Truk Barang Tidak Melintas pada Jam Sekolah

Dishub Siak Imbau Truk Barang Tidak Melintas pada Jam Sekolah

SEBALIK.COM, SIAK — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengimbau pengemudi truk angkutan barang, khususnya truk sawit, agar tidak melintasi ruas jalan ramai pada pukul 06.00–09.00 WIB, saat pelajar berangkat sekolah. Himbauan ini berlaku di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra, menyatakan langkah ini untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, karena kendaraan berat sering melaju tinggi saat bersinggungan dengan aktivitas pelajar.

“Aktivitas kendaraan berat dibatasi agar keselamatan pelajar terjaga. Jalan kita juga hanya mampu menahan muatan maksimal 8 ton. Melebihi itu berisiko merusak jalan,” jelas Kodrat, Jumat (31/10/2025).

Dishub menegaskan bahwa kendaraan harus mematuhi batas tonase 8 ton sesuai UU No. 22 Tahun 2009, serta ukuran maksimum panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter. Penertiban dilakukan melalui sosialisasi, pemeriksaan, dan penindakan administratif, termasuk denda Rp500.000 bagi pelanggar.

Kodrat menambahkan, kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) masih ditemukan di lapangan, meski pusat memberi waktu penyesuaian hingga 2027. “Kami minta perusahaan sawit menertibkan kendaraan agar jalan tetap aman dan tidak cepat rusak,” ujarnya.

Dishub telah meninjau ruas jalan kritis di Sabak Auh dan Bungaraya, serta berkoordinasi dengan perusahaan sawit untuk memastikan kepatuhan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index