SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi menerbitkan izin operasional untuk empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Riau. Penyerahan surat keputusan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sebagai bentuk pengakuan legalitas bagi lembaga pembimbing jemaah tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Defizon, mengatakan penerbitan izin ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh KBIHU di daerah beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan hanya kepada KBIHU yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kelembagaan, dan teknis sesuai aturan Kemenag,” jelasnya.
Ia menjelaskan, izin operasional diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri Agama dan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan bimbingan serta pendampingan bagi jemaah haji reguler maupun umrah.
Menurut Defizon, keberadaan KBIHU yang memiliki izin resmi menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan bimbingan ibadah bagi masyarakat.
“Kami ingin seluruh KBIHU di Riau beroperasi secara legal dan profesional agar jemaah mendapatkan bimbingan yang benar, terarah, dan sesuai tuntunan syariat,” tegasnya.
Ia berharap semakin banyak KBIHU di Riau yang melengkapi legalitasnya sehingga ekosistem pembinaan calon jemaah haji dan umrah semakin kuat serta mampu mendukung peningkatan mutu penyelenggaraan ibadah di daerah.
Empat KBIHU yang telah memperoleh izin operasional dari Kemenag RI yakni KBIHU Kampar Darussalam, KBIHU Abdul Malik, KBIHU Muhammadiyah Siak, dan KBIHU Hajar Aswad.
“Kami berharap keempat KBIHU ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” tutup Defizon. (*)