Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL di Sekitar Masjid Raya An-Nur, Siapkan Area Relokasi Sementara

Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL di Sekitar Masjid Raya An-Nur, Siapkan Area Relokasi Sementara

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan langkah penataan bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Raya An-Nur. Penataan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesakralan kawasan masjid, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Masjid Raya An-Nur dan Lurah Sumahilang guna mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan sebagian halaman depan masjid sebagai area relokasi sementara bagi para pedagang.

“Kita ingin kegiatan ekonomi tetap hidup, tapi juga harus tertib dan menghormati fungsi masjid sebagai tempat ibadah. Karena itu, kita formulasikan lokasi dan aturan bersama pengurus masjid serta masyarakat,” ujar Yuliarso, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam penataan ini, yakni kepatuhan terhadap nilai-nilai keislaman, kebersihan lingkungan, dan keamanan kawasan. Semua pihak akan dilibatkan dalam penyusunan tata tertib agar tercipta kesepahaman bersama.

Sebagai bentuk pengaturan, aktivitas jual beli hanya diperbolehkan pada pukul 16.00 hingga 23.00 WIB, atau maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kegiatan perdagangan akan dihentikan.

“Lurah Sumahilang sudah membuka ruang dialog dengan pedagang. Kita ingin semua pihak merasa dilibatkan dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kawasan Masjid Raya An-Nur,” tambah Yuliarso.

Pemko Pekanbaru berharap penataan ini menjadi langkah awal menuju kawasan religius yang tertib, bersih, dan berdaya ekonomi, sekaligus menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola tempat ibadah. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index