Pemkab Bengkalis dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tekan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Strategis Daerah

Pemkab Bengkalis dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tekan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Strategis Daerah

SEBALIK.COM, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berkomitmen memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/10/2025), di Ruang Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis.

Mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni, Sekretaris Daerah Ersan Saputra TH membuka secara resmi kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas langkah proaktif dalam memberikan edukasi hukum bagi jajaran Pemkab Bengkalis.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah preventif agar seluruh ASN, camat, kepala desa, dan perangkat daerah memahami aturan hukum dengan baik. Dengan begitu, setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi pelanggaran,” ujar Sekda Ersan.

Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di seluruh lini pemerintahan agar penyelenggaraan proyek strategis daerah (PSD) tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya berhenti di satu kesempatan saja, tetapi berlanjut secara berkala agar budaya sadar hukum semakin mengakar di lingkungan Pemkab Bengkalis,” tambahnya.

Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu Asisten Intelijen Sapta Putra, yang membawakan materi bertema:
“Peran Serta Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pembangunan Strategis Nasional dan Daerah.”

Dalam pemaparannya, Sapta menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kami berharap seluruh peserta memahami prinsip-prinsip hukum dasar, terutama dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Selama bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Sapta.

Ia juga menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di tingkat desa, seperti mark up harga, penggelapan dana honor, pembangunan fiktif, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan, hingga penyetoran dana desa yang tidak prosedural.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.

Pemkab Bengkalis berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejati Riau, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis semakin tertib hukum, transparan, dan akuntabel. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index