KPU Riau Ajukan Hibah Daerah Non Pemilihan Rp1,9 Miliar untuk APBD-P 2025

KPU Riau Ajukan Hibah Daerah Non Pemilihan Rp1,9 Miliar untuk APBD-P 2025
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan

SEBALIK.COM, PEKANBARU  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mendukung optimalisasi kinerja pasca Pemilu.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyebutkan pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025. Usulan anggaran telah disusun secara rinci berdasarkan program, kegiatan, dan subkegiatan.

Untuk APBD Perubahan 2025, KPU Riau mengajukan dana hibah sebesar Rp1,91 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2026 diajukan sebesar Rp3,78 miliar.

Rusidi menjelaskan, hibah ini akan digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan penting, seperti pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Kegiatan ini sangat krusial untuk memperkuat peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel dan profesional, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih di Riau,” tegasnya, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, sesuai Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan fasilitas bagi penyelenggara Pemilu. Karena itu, pihaknya berharap Pemprov Riau dapat mengakomodasi usulan hibah tersebut.

“Kami berharap dukungan ini dapat terealisasi agar tugas dan fungsi KPU berjalan optimal serta memberi manfaat bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Riau,” tutup Rusidi. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index