Dewan Cium Ada Dugaan Kebocoran Pajak Bahan Bakar di Riau Hingga Triliunan

Dewan Cium Ada Dugaan Kebocoran Pajak Bahan Bakar di Riau Hingga Triliunan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menemukan fakta dugaan kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB), sehingga capaian pajak sangat kecil di Riau.

Dari informasi yang dihimpun Edi Basri melalui sejumlah sumber, ada 19 perusahaan distributor yang diberikan kewajiban untuk memungut pajak.

Untuk pusat 11 persen dan pajak daerah 10 persen yang disetorkan oleh distributor.

"Mereka diberikan kewajiban memungut pajak, kabarnya dari beberapa sumber yang didapat, ada namanya legal dan ilegal," ujar Edi Basri, dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Kalau yang ilegal bayar pajak PPN 11 persen dan bayar pajak Bahan Bakar untuk daerah 10 persen.

Sementara yang ilegal, hanya bayar 11 persen untuk PPN pusat saja, sedangkan untuk daerah tidak ada.

"Dan itu ditawarkan oleh distributor. Kita akan panggil semua distributor berapa konsumsi BBM di Riau, masak iya Kalimantan Timur mendapatkan pajak  Bahan Bakar mencapai triliun kita hanya terima 1,1 triliun," tutur Edi Basri.

Setelah dicari dan jika dibandingkan lagi penggunaan BBM di Riau dengan Kaltim, jumlah penduduk dan perusahaan industri, Riau lebih besar dari Kaltim.

Sehingga tidak mungkin pendapatan pajak bahan bakar Kaltim lebih besar dari Riau.

"Sumber permasalahan adalah wajib pajak, mereka adalah distributor. Ada 19 perusahaan distributor, tidak menerapkan pajak 10 persen untuk daerah. Aada dugaan permainan di sana sehingga terjadi kebocoran," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika dihitung secara kasar saja, potensi pajak bahan bakar kendaraan bisa mencapai Rp 3 triliun untuk Provinsi Riau. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index