SEBALIK.COM, JAKARTA - Beredar surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait persetujuan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hasil seleksi.
Kepres tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pada poin pertama dalam Keppres itu memutuskan: Memberhentikan dengan hormat Ir S.F Hariyanto MT dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Poin kedua memutuskan: Mengangkat Dr Syahrial Abdi AP MSi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b. sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepres tersebut ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2025.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberikan keterangan terkait beredarnya Kepres pengangkatan Syahrial Abdi sebagai Sekdaprov Riau.
Untuk diketahui, terdapat tiga nama calon pejabat eselon I Pemprov Riau hasil seleksi yang diusulkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke pusat. Ketiga nama tersebut yakni Jafrinaldi, Syahrial Abdi dan Yusfa Hendri. (Maoelana)