PEKANBARU (SEBALIK.COM) - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Riau Bagian Pesisir terus bergulir.
Setelah mengantongi tiga dukungan surat rekomendasi yang menyetujui dan mendukung pembentukan DOB, masing-masing dari Wali Kota Dumai Haji Paisal, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, dan Bupati Rokan Hilir Haji Bistamam. Badan Pekerja Pembentukan DOB Wilayah Riau Bagian Pesisir (BPDOB-RP) kini masih menunggu tujuh surat rekomendasi tambahan.
Ketujuh surat rekomendasi tersebut masing- masing ditunggu dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir, serta jajaran Kepala Daerah dan DPRD dari tiga kabupaten yakni, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Siak.
Ketua BPDOB-RP, Norhamsyah Abdul Wahab, menyampaikan harapannya agar para pimpinan daerah dan legislatif di wilayah pesisir Riau tersebut dapat memberikan dukungan penuh.
"Semoga dalam waktu dekat surat rekomendasi dari kabupaten lain bisa diterbitkan. Kami memohon apresiasi politis dari Bupati dan Ketua DPRD kabupaten terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi tersebut," harap ketua BPDOB-RP Norhamsyah Abdul Wahab.
Langkah ini menjadi prasyarat mutlak sebelum BPDOB-RP melangkah ke tahap selanjutnya di tingkat provinsi, yakni mengajukan permohonan rekomendasi resmi kepada Gubernur dan DPRD Riau.
Meski demikian, pihak BPDOB-RP mengaku tak tinggal diam. "Idealnya memang menunggu lengkap. Tapi insyaallah, sedari sekarang kami sudah berupaya mulai 'risik-risik' juga," lanjutnya.
Deadline Akhir Oktober 2026.
Dalam kesempatan sama, Norham menjelaskan, bahwa dalam dua-tiga pekan terakhir ini, tim BPDOB-RP harus bekerja ekstra, sebab deadline yang semakin dekat.
"Kami diminta oleh kawan-kawan di Senayan Jakarta untuk menyerahkan semua administrasi formal normatif ini selambatnya akhir Oktober 2026. Bantu doanya ya, Bismillah," tutur Norham.
Di sisi lain, persiapan teknis terus berjalan matang. Tim Pakar BPDOB-RP saat ini sedang menyempurnakan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Wilayah Riau Bagian Pesisir.
"Draf dasarnya sebetulnya sudah selesai dan sangat representatif dari perspektif normatif. Namun, tim pakar tetap berupaya melakukan penyempurnaan akhir agar dokumen ini benar-benar matang saat diajukan nanti," pungkas Norham. (*)