Kuasa Hukum Abdul Wahid Temukan Indikasi Rekayasa BAP, Integritas Proses Hukum Dipertanyakan

Jumat, 24 April 2026 | 00:12:10 WIB
Kemal Shahab, ketua tim kuasa hukum Gubernur Riau Nonaktif.

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Integritas proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini berada di bawah sorotan tajam. Tim Penasihat Hukum terdakwa secara terang-terangan mempertanyakan validitas kesaksian setelah menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), terungkap fakta yang mencengangkan, sejumlah BAP saksi dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kesamaan yang mustahil terjadi secara kebetulan.

Kemal Shahab, kuasa hukum Abdul Wahid, membeberkan bahwa dokumen pemeriksaan milik saksi Basharudin dan Lutfi tampak seperti hasil penggandaan (copy-paste). Padahal, keduanya diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang tidak bersamaan.

“Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” tegas Kemal usai persidangan.

Kejanggalan ini sempat membuat saksi Lutfi terpojok. Saat majelis hakim menanyakan mengapa keterangannya bisa identik dengan saksi lain, ia hanya mampu menjawab pendek.

 "Saya tidak tahu." ujarnya dihadapan majelis hakim.

Selain masalah administratif BAP, tim hukum Abdul Wahid juga menguliti kualitas keterangan para saksi yang dihadirkan. Kemal menilai, alih-alih memaparkan fakta yang dilihat dan dialami sendiri, para saksi lebih banyak menyampaikan penafsiran atas pemahaman orang lain.

"Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,” lanjut Kemal.

Munculnya fakta-fakta ini membuat kubu Abdul Wahid merasa optimis bahwa dakwaan jaksa tidak berlandaskan pada pembuktian yang kokoh. Dengan hadirnya enam saksi UPT yang dianggap memiliki keterangan yang lemah dan serupa, posisi Abdul Wahid dinilai semakin kuat.

"Fakta persidangan hari ini memperjelas posisi klien kami. Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan," tutup Kemal.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menguji validitas alat bukti lainnya. Namun, temuan mengenai BAP Kembar ini tentunya akan menjadi catatan bagi Majelis Hakim dalam menentukan arah putusan perkara ini. (*)

Terkini