Dorong Pekanbaru Green City, ASN Wajib Gotong Royong 30 Menit Sebelum Jam Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 | 09:33:00 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan gotong royong (goro) selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan gotong royong (goro) selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mewujudkan konsep Pekanbaru Green City yang telah berjalan sejak 2025.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional Indonesia Asri yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (2/2/2026).

Menurutnya, arah pembangunan Kota Pekanbaru sudah selaras dengan program nasional tersebut, khususnya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Indonesia Asri dan Pekanbaru Green City memiliki tujuan yang sama. Konsep ini sudah kita terapkan, sehingga bukan hal baru bagi kita,” ujar Agung Nugroho, Senin (9/2/2026).

Sebagai bentuk implementasi, Wali Kota menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah untuk melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor setiap hari sebelum aktivitas kerja dimulai.

“Kami wajibkan seluruh OPD, camat, dan lurah melakukan gotong royong bersama selama 30 menit sebelum masuk kantor. Ini bentuk kepedulian dan rasa cinta terhadap lingkungan,” jelasnya.

Selain di lingkungan kerja, semangat gotong royong juga harus diterapkan di lingkungan tempat tinggal masing-masing ASN. Mereka diminta aktif mengikuti kegiatan gotong royong di lingkungan masyarakat pada akhir pekan.

Kegiatan tersebut nantinya dilaporkan kepada kepala OPD masing-masing untuk diteruskan kepada Wali Kota Pekanbaru.

“Semangat gotong royong harus dimulai dari ASN. Jika ASN sudah bergerak, maka masyarakat akan lebih mudah diajak bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Terkini