Pemprov Riau Tetapkan Jadwal Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 07:17:00 WIB
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H sekaligus libur Hari Raya Idulfitri untuk SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengaturan ini dibuat untuk menyeimbangkan pencapaian akademik dengan penguatan nilai-nilai keagamaan. “Pembelajaran tetap berjalan, tetapi jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan menekankan pembinaan karakter serta nilai keimanan siswa,” ujarnya.

Libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 hingga 20 Februari 2026, sementara kegiatan belajar selama Ramadan akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Untuk SMA dan SMK, durasi belajar disesuaikan maksimal enam jam pelajaran per hari dengan setiap jam pelajaran berdurasi 30 menit.

Sementara untuk SLB, pengaturan jam belajar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Selain aspek akademik, Disdik Riau mendorong sekolah mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, dan aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa.

Libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026, dan seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.

Erisman menekankan, Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk membangun karakter siswa melalui kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik. Ia berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan ketentuan dalam surat edaran secara optimal demi kelancaran dan kualitas proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan. (*)

Terkini