Pemko Pekanbaru Gandeng APJATEL, Penataan Kabel Fiber Optik Dilakukan Bertahap

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:19:00 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini tampak semerawut di sejumlah ruas jalan

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini tampak semerawut di sejumlah ruas jalan. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada para penyedia jasa telekomunikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Rabu (4/2/2026), menyampaikan bahwa seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung penataan kabel fiber optik. Namun demikian, pelaksanaannya memerlukan perhitungan teknis yang matang, terutama pada ruas-ruas jalan tertentu.

Menurutnya, pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak teknis di lapangan. Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru menekankan pentingnya kajian teknis sebelum pelaksanaan penataan dilakukan.

Sebagai langkah awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Selanjutnya, penataan dan pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.

“Untuk lokasi tersebut, pada prinsipnya para operator telah menyetujui. Namun secara teknis memang membutuhkan waktu. Kami memberikan batas waktu satu bulan, dengan pelaksanaan secara bertahap mengingat banyaknya operator yang terlibat,” ujar Ardiansyah yang akrab disapa Yayan.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri, guna menghindari tumpang tindih pekerjaan serta gangguan di lapangan.

Terkait aspek perizinan, Yayan menjelaskan bahwa seluruh jaringan telekomunikasi yang terpasang saat ini masih dalam tahap pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Adapun perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, Diskominfotiksan Pekanbaru berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan, agar penataan jaringan fiber optik berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum. (*)

Terkini