SEBALIK.COM, SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia guna meminta percepatan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Siak dengan total mencapai Rp489,8 miliar.
Surat resmi yang ditandatangani Bupati Siak tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam memperjuangkan hak keuangan daerah demi menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam surat tersebut, Bupati Siak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi dimaksud, Pemerintah Kabupaten Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui oleh Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000.
“Dana tersebut merupakan hak daerah yang sangat dibutuhkan, terutama dalam kondisi keuangan daerah saat ini. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan,” ujar Bupati Siak, Afni Zulkifli, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja yang telah tertunda.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Siak masih harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah, termasuk utang kepada pihak ketiga maupun internal, baik untuk Tahun Anggaran 2024 maupun 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat tersebut, dana kurang bayar DBH akan dialokasikan untuk pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp364,43 miliar. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.
“Penyaluran DBH ini sangat diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Bupati Afni. (*)