Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:44:00 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad

SEBALIK.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu awal pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.

Sidang Isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa Sidang Isbat akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, Mahkamah Agung, hingga perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.

“Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan penetapan awal Ramadan dilakukan secara komprehensif dan dapat diterima seluruh elemen masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagaimana yang telah menjadi ketentuan selama ini.

Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Kemenag akan menugaskan sejumlah ahli ke lokasi-lokasi rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas.

“Jika memungkinkan, tahun ini masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu akan dijadikan salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.

Selain itu, Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. PMA tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan yang jelas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penetapan awal bulan Hijriah. (*)

Terkini