Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Tak Tercatat, Hak Perempuan dan Anak Terancam

Senin, 26 Januari 2026 | 05:52:00 WIB
Kegiatan GAS Nikah Corner (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta

SEBALIK.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan GAS Nikah Corner (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa ruang publik seperti CFD menjadi media yang efektif untuk menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Kampanye pencatatan nikah di CFD sangat efisien karena kita bisa bertemu langsung dengan masyarakat luas dan menyampaikan pesan penting ini secara terbuka,” ujarnya.

Abu Rokhmad menegaskan, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi menyimpan risiko besar, terutama dari sisi hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menilai edukasi terkait pencatatan nikah harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita tidak boleh lelah mengingatkan. Nikah yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dampak terbesar dari pernikahan tidak tercatat kerap dirasakan oleh perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah dapat menghambat pemenuhan hak-hak sipil, mulai dari pengurusan akta kelahiran hingga akses administrasi kependudukan.

“Tanpa akta nikah, pengurusan akta kelahiran anak menjadi sulit. Kalau anak tidak punya akta kelahiran, tidak tercatat di Kartu Keluarga. Dampaknya berantai sampai tidak bisa mengurus KTP dan paspor,” jelas Abu Rokhmad.

Menurutnya, akta nikah merupakan pintu masuk utama untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Karena itu, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Melalui GAS Nikah Corner, Kemenag dan APRI mengajak masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai syariat agama dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin mendorong perubahan kesadaran. Menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan adalah bentuk tanggung jawab,” katanya.

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa pernikahan dalam ajaran agama merupakan ibadah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemaslahatan.

“Pernikahan adalah ibadah yang mendatangkan keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan bahwa kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Rakernas dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pentingnya pencatatan nikah agar pernikahan sah secara agama dan diakui negara,” kata Lubenah.

Ia berharap, kegiatan GAS Nikah Corner dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai bentuk edukasi keagamaan yang hadir langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum. (*)

Terkini