Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:10:00 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mempercepat penyelesaian sengketa informasi dari register tahun 2025 yang kini telah memasuki berbagai tahapan persidangan di Majelis Komisioner KI Riau. Penyelesaian perkara ini menjadi prioritas utama para komisioner menyusul sisa masa jabatan yang hanya tinggal beberapa bulan.

Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom, MIkom, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa informasi merupakan mandat utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam rapat komisioner yang diikuti Zufra Irwan, Asril Dharma, dan Yulianti Chaidir, tidak hanya dibahas sengketa yang sedang berjalan, tetapi juga berbagai agenda kelembagaan yang harus diselesaikan hingga proses seleksi Komisioner KI Riau periode 2026–2030 rampung.

Selain fokus pada penyelesaian sengketa, KI Riau menyiapkan sejumlah agenda penting lain, seperti pelaksanaan Anugerah KI Riau Award 2025 yang sempat tertunda karena kendala teknis dan administratif. Laporan Kinerja KI Riau Tahun 2025 juga tengah disusun untuk disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau.

Di sisi lain, KI Riau tetap menjalankan fungsi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Junaidi menekankan bahwa meski fokus pada penyelesaian register sengketa yang terus bertambah, komisioner tetap menegakkan fungsi edukasi dan mempercepat penanganan perkara melalui pembenahan sumber daya staf pada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (*)

Terkini