Pemprov Riau Dorong Perda Keterbukaan Informasi untuk Perkuat Transparansi Anggaran

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:38:00 WIB
Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan keterbukaan informasi anggaran yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Dukungan tersebut disampaikan dalam peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025, yang menilai 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau melalui metode pelacakan website pemerintah daerah selama periode November–Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada publik. Menurutnya, Pemprov Riau sejak 2017 telah secara konsisten mempublikasikan berbagai tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Semakin transparan, tentu semakin banyak pertanyaan dari masyarakat. Itu adalah konsekuensi sekaligus tuntutan demokrasi. Pemerintah daerah harus terbuka agar publik mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan,” ujar Syahrial Abdi, Kamis (22/1).

Ia mengungkapkan, saat ini Pemprov Riau tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang masih dalam proses pembahasan di DPRD. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas.

“Melalui indeks keterbukaan informasi ini, kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai instrumen utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator FITRA Riau, Gusmansyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi elemen penting dalam menilai sejauh mana proses perencanaan, penganggaran, hingga implementasi kebijakan diketahui dan diawasi masyarakat.

Menurutnya, transparansi anggaran membuka ruang partisipasi publik melalui masukan yang konstruktif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya melalui pemanfaatan website pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kajian FITRA menggunakan dokumen perencanaan seperti RPJMD sebagai instrumen penilaian. Gusmansyah menyebut, transparansi anggaran memiliki banyak manfaat, mulai dari pencegahan korupsi, peningkatan akuntabilitas, hingga penguatan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan E-Government. Hasil pemantauan lembaga masyarakat seperti FITRA, lanjutnya, menjadi referensi penting bagi Pemprov Riau dalam melakukan pembenahan.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, tingkat keterbukaan anggaran Provinsi Riau mencapai skor 0,78. Capaian ini patut diapresiasi, meskipun masih diperlukan perbaikan, terutama dalam pengelolaan sistem informasi dan peningkatan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi,” pungkasnya. (*)

Terkini