DLHK Pekanbaru Tegaskan Pengangkutan Sampah Jalan Protokol dan Badan Usaha Jadi Tanggung Jawab Pemko

Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:41:00 WIB
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menegaskan bahwa pengangkutan dan pengelolaan sampah di ruas jalan protokol serta badan usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan menjadi tanggung jawab DLHK Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (17/1/2026).

“Sebanyak 32 ruas jalan protokol sudah dikelola langsung oleh DLHK. Begitu juga badan usaha seperti mal, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan. Pengelolaan sampahnya menjadi tanggung jawab DLHK, dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan secara non tunai,” jelas Reza.

Ia menegaskan, DLHK secara rutin melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait mekanisme pengelolaan dan pembayaran retribusi sampah.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat serta badan usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reza menambahkan, pembayaran retribusi sampah untuk ruas jalan protokol dan badan usaha dilakukan secara non tunai sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Adapun 32 ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru antara lain Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Akses Siak II, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan HR Soebrantas.

Selain itu, Jalan Naga Sakti, Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Air Hitam, Jalan Hang Tuah, Jalan HM Imam Munandar, Jalan Hang Tuah–Simpang Pesantren, serta Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan KH M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan H Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Cipta Karya, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Garuda Sakti.

DLHK berharap dengan kejelasan tanggung jawab ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal dan lingkungan tetap bersih serta tertata. (*)

Terkini