SEBALIK.COM , KAMPAR - Satu gubuk di kawasan Jalan Dusun V Koto Malako Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, yang seharusnya menjadi tempat istirahat, justru disalahgunakan menjadi sarang transaksi barang haram. Aksi nekat ini berakhir setelah tim Polsek Tapung Hulu melakukan penggerebekan pada Rabu (14/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua pria berinisial AG (32) dan MA (34). Bersama mereka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat menyebutkan bahwa area Blok 34 sering dijadikan lokasi transaksi narkoba yang mencurigakan.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim bergerak cepat melakukan pengintaian.
Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat empat pria di dalam gubuk, sadar akan kedatangan polisi, para pelaku mencoba melarikan diri. AG dan MA berhasil diringkus, sementara dua rekan mereka berhasil lolos dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas menemukan satu tas berisi paket sabu siap edar dan satu paket tambahan di plastik bening, serrta uang Rp650.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi hari itu.
"Setelah diinterogasi di tempat, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka," ujar Iptu Riko, Jumat (16/1/2026).
Kini, AG dan MA harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tapung Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Iptu Riko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. (Mail Has)