SEBALIK.COM, AMBON – Seekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) hasil translokasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau tengah disiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Pulau Seram, Provinsi Maluku.
Satwa endemik Maluku yang berstatus dilindungi tersebut diterima Balai KSDA Maluku pada 2 Januari 2026 dan kini menjalani perawatan di Pusat Konservasi Satwa–Kakatua Maluku (PKS-KM). Saat ini, kakatua berada dalam kondisi sehat dan menjalani serangkaian tahapan sebelum kembali ke alam liar.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Maluku, Arga Christyan, mengatakan translokasi ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa endemik agar dapat kembali hidup di habitat aslinya.
“Satwa ini kami terima dari KSDA Riau dalam keadaan sehat. Translokasi ini merupakan upaya menjaga kelestarian kakatua Maluku sebagai satwa endemik,” ujar Arga dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Arga, terdapat tiga tahapan utama yang harus dilalui sebelum kakatua dilepasliarkan, yakni karantina, rehabilitasi, dan sosialisasi. Saat ini, burung tersebut masih berada dalam masa rehabilitasi dan pengawasan intensif oleh tim perawat satwa.
Waktu pelepasliaran belum dapat dipastikan. BKSDA Maluku masih menunggu kondisi fisik dan perilaku kakatua benar-benar stabil serta dinilai mampu beradaptasi dengan lingkungan alam liar.
“Belum dilepasliarkan. Masih membutuhkan waktu karena kami harus memastikan riwayat medis dan perilakunya aman, serta tidak membawa penyakit ke habitat alaminya,” jelas Arga.
Tim medis BKSDA Maluku terus memantau kondisi satwa, termasuk pola makan, respons terhadap lingkungan, serta perilaku alaminya sebagai bekal hidup di alam bebas.
Arga berharap proses translokasi dan pelepasliaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghentikan perdagangan satwa liar. Ia menegaskan, satwa endemik semestinya hidup bebas di habitat aslinya dan bukan diperdagangkan. (*)