SEBALIK.COM, BENGKALIS — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait perizinan usaha berisiko tinggi. Hasil pengawasan di lapangan menemukan sejumlah pelaku usaha menjual minol tanpa memiliki izin resmi yang diwajibkan.
Kepala Dagperin Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satpol PP, Alfakrurozy, menyampaikan bahwa pelaku usaha tersebut diminta menghentikan sementara penjualan minol hingga melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Petugas juga mengarahkan agar izin segera diurus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengimbau seluruh pelaku usaha di Bengkalis untuk mematuhi peraturan perizinan, baik untuk makanan dan minuman produksi lokal maupun impor. Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ke depan, Dagperin bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus melaksanakan pengawasan barang beredar, menegaskan komitmen Pemkab Bengkalis dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen. (*)