SEBALIK.COM, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur tahun 2026, dengan fokus pada lanjutan Program Penanggulangan Banjir di Bantaran Sungai Dumai dan pembangunan tahap awal Jalan Lingkar Parit Kitang. Penetapan ini mengikuti arahan Walikota H. Paisal, SKM., MARS, dan Wakil Walikota Sugiyarto, S.E., dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, faktor lingkungan, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Rapat kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dipimpin Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., berlangsung Selasa (13/1/2026) di Ruang Kerja Sekdako. Pembahasan difokuskan pada eksekusi lanjutan program penanggulangan banjir, mencakup segmen II hingga X. Segmen VI menjadi prioritas utama karena menjadi pusat aliran masuk dan keluar air di kawasan Sungai Dumai.
Sekdako Fahmi menekankan, “Arahan Bapak Paisal dan Bapak Sugiyarto, lanjutan segmen di Bantaran Sungai Dumai harus digesa pengerjaannya agar banjir rob yang kerap melanda Kota Dumai dapat dikendalikan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.” Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi dengan masyarakat serta proses yang sesuai prosedur, termasuk pembebasan lahan.
Terkait Jalan Lingkar Parit Kitang, Pemko Dumai telah menerima izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 476 Tahun 2025). Tahun ini, pembangunan jalan tersebut akan dimulai secara fungsional untuk mendukung angkutan industri di Kecamatan Sungai Sembilan dan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan padat penduduk Dumai Barat.
Sekdako Fahmi menambahkan, “Selain mengupayakan pendanaan melalui APBD Provinsi Riau dan APBN, kita menyiapkan tahapan awal agar Jalan Parit Kitang bisa dilalui kendaraan bertonase besar, melalui penimbunan dan pemeliharaan berkala.” Pemko menargetkan jalan ini sudah dapat difungsikan bagi kendaraan industri pada 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertaru, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas LH, Kabid Infrawil Bappeda, Kabid SDA Dinas PU, Kabid Pertanahan Pertaru, Kabid Tata Ruang Pertaru, serta jajaran OPD terkait lainnya. (*)