Pemkab Siak Bahas Nasib 3.590 Pegawai Non ASN Non Database BKN

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:35:04 WIB
Pertemuan yang membahas pendataan ulang, pemetaan kebutuhan, dan alternatif kebijakan bagi pegawai Non ASN yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak serius menindaklanjuti nasib 3.590 pegawai Non ASN yang hingga saat ini belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan yang membahas pendataan ulang, pemetaan kebutuhan, dan alternatif kebijakan bagi pegawai Non ASN yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, menekankan pentingnya pendataan kembali setiap tenaga Non ASN yang benar-benar dibutuhkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jumlah tenaga Non Database ada 3.590 orang se-Kabupaten Siak. Diskusi ini untuk menemukan pola agar kita tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelas Mahadar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026).

Pertemuan ini dihadiri pimpinan OPD, Kepala BKPSDMD Siak, Kepala Inspektorat, staf ahli, serta Asisten Administrasi Pemerintahan Umum. Dalam rapat, dibahas mulai dari inventarisasi data, pemetaan kebutuhan pegawai, hingga opsi kebijakan yang bisa ditempuh oleh Pemkab Siak, tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat.

Mahadar menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pegawai Non ASN. Selain itu, Pemkab Siak berencana segera berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan petunjuk resmi terkait status pegawai Non ASN yang belum terdata. Hal ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ke depan.

“Kita berharap hasil koordinasi ini dapat memberikan kejelasan bagi pegawai Non ASN, sekaligus memastikan keberlangsungan layanan publik di seluruh OPD tetap optimal,” tutup Mahadar.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Siak dalam mencari solusi terbaik bagi tenaga kerja non ASN, sekaligus menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Terkini