SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Hak Atas Tanah, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani konflik hutan dan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Rapat dilaksanakan di Kantor Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Hak Atas Tanah, Komplek Perumahan Dinas Sungai Betung, Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Siak, Fauzi Asni, dan diikuti oleh tim fasilitasi serta perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menyusun rencana kerja dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan konflik hutan dan hak atas tanah. Selain itu, rapat juga difokuskan pada penyelarasan langkah agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara terkoordinasi, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Fauzi Asni menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan sekretariat tim fasilitasi merupakan wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi konflik lahan dan kawasan hutan.
“Sekretariat ini hadir untuk membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati Siak,” ujarnya.
Ia menegaskan, harapan masyarakat terhadap tim fasilitasi sangat besar. Oleh karena itu, seluruh anggota tim diminta bekerja secara maksimal dan profesional dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Harapan masyarakat sangat tinggi kepada kita. Untuk itu, sebagai tim, kita harus mampu membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap proses fasilitasi dan penyelesaian konflik hutan dan hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Siak. (*)