SEBALIK.COM, BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ambulans yang profesional, humanis, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Syahrizal, saat menerima audiensi Pengurus Ikatan Persaudaraan Driver Ambulance Kabupaten Kampar (IPDAKK) di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Hadir dalam pertemuan itu Anggota DPRD Kabupaten Kampar sekaligus Penasehat IPDAKK, Risky Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Asmara Fitra Abadi, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Aidil, S.H.
Dalam sambutannya, Asisten III Syahrizal menyampaikan apresiasi kepada IPDAKK sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam mendukung layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia.
“Keberadaan IPDAKK sangat kami apresiasi. Tugas driver ambulans bukan sekadar mengantar pasien, tetapi menyangkut penyelamatan nyawa. Oleh karena itu, kekompakan, profesionalisme, dan pelayanan yang sesuai SOP harus menjadi prioritas utama,” tegas Syahrizal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar memandang para driver ambulans sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan darurat. Untuk itu, setiap bentuk pelayanan harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan pengurus IPDAKK, Syahrizal menyampaikan bahwa Pemkab Kampar akan menindaklanjutinya dengan menghimbau para kepala desa agar memberikan perhatian terhadap keberadaan serta peran driver ambulans di wilayah masing-masing, termasuk dalam mendukung kelancaran tugas dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, Asisten III juga mengingatkan pentingnya pemahaman terkait penggunaan sirene ambulans di jalan raya. Ia menjelaskan bahwa ambulans terbagi dalam tiga kategori, yakni Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Non Gawat Darurat, dan Ambulans Jenazah, yang masing-masing memiliki ketentuan penggunaan berbeda sesuai peraturan lalu lintas dan pelayanan medis.
“Penggunaan sirene harus sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan tetap menjunjung keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Risky Ananda, selaku Penasehat IPDAKK, menyampaikan bahwa terkait insentif bagi driver ambulans sejatinya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia berharap ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Harapan kita, hak-hak driver ambulans bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Risky.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IPDAKK, Mune, didampingi Sekretaris IPDAKK Gusri Efendi serta sejumlah anggota, menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya terkait kejelasan Surat Keputusan (SK) sebagai driver ambulans serta kepastian pemberian insentif. Mereka juga menyampaikan bahwa saat ini IPDAKK Kabupaten Kampar menaungi sekitar 40 orang driver ambulans yang aktif melayani masyarakat.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan IPDAKK, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan driver ambulans demi pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Kampar. (*)