SEBALIK.COM, PEKANBARU – Setelah bertahun-tahun tertunda, rencana pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memasuki fase realisasi. Kepastian tersebut menjadi buah dari upaya panjang dan konsisten Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Diah Sulastri Dewi, yang sejak awal masa tugasnya terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas peradilan tersebut.
Kondisi gedung PN Pekanbaru yang saat ini berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, dinilai sudah jauh dari kata layak. Selain bangunan yang menua, keterbatasan lahan membuat aktivitas persidangan semakin padat dan tidak ideal bagi pelayanan hukum.
Diah mengungkapkan bahwa sejak dirinya mulai bertugas di Riau, kondisi PN Pekanbaru langsung menjadi perhatian utama. Bahkan, pihaknya aktif menyuarakan persoalan tersebut hingga ke Mahkamah Agung.
“Sejak saya datang bertugas di sini, kami langsung berupaya keras. Tamu dari Sekretariat Kabinet sampai turun langsung melihat kondisi PN Pekanbaru karena memang sudah kami sampaikan terus ke Mahkamah Agung,” ujar Diah, dikutip dari harianhaluan.com.
Ia menjelaskan, anggaran pembangunan gedung baru sebenarnya telah tersedia. Namun, realisasi sempat tertahan akibat pembintangan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Penyebabnya adalah belum adanya kejelasan pemanfaatan gedung lama PN Pekanbaru apabila gedung baru dibangun.
“Anggarannya ada, tapi dibintangi. Alasannya sederhana: gedung lama mau dipakai untuk apa jika gedung baru berdiri,” jelasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, jajaran peradilan kemudian menyusun perencanaan pemanfaatan gedung lama di Sukajadi sebagai gedung arsip terpadu. Gedung tersebut nantinya akan digunakan bersama oleh Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Langkah ini menjadi titik balik. Setelah dokumen kebutuhan ruang dan rencana pemanfaatan gedung lama dilengkapi, Sekretariat Kabinet melakukan peninjauan langsung ke PN Pekanbaru dan PN Siak. Hasilnya, rekomendasi resmi diterbitkan dan pembintangan anggaran akhirnya dicabut.
“Alhamdulillah, setelah ada rekomendasi dari Setkab, pembintangan dibuka. Pembangunan resmi dimulai tahun 2026,” ungkap Diah.
PN Pekanbaru dipastikan akan memiliki gedung baru seluas sekitar 3.260 meter persegi yang berlokasi di Jalan Parit Indah, di atas lahan seluas 1 hektare. Namun, pembangunan tidak dilakukan dalam satu tahap mengingat PN Pekanbaru berstatus pengadilan kelas IA.
“Tidak mungkin selesai sekali bangun. Kemungkinan dua atau tiga tahap. Yang penting, pembangunannya sudah dimulai,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, pada 30 Desember 2025 Diah bersama jajaran PN Pekanbaru, termasuk Wakil Ketua, Sekretaris, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mendatangi langsung Biro Perlengkapan Mahkamah Agung untuk memastikan keberlanjutan proyek.
Ia mengaku kondisi lapangan yang padat dan sempit menjadi dorongan moral tersendiri untuk mempercepat realisasi.
“Saya melihat sendiri betapa padatnya persidangan, kondisi ruang yang sangat terbatas, dan situasi yang memprihatinkan. Itu tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” tuturnya.
Pada hari yang sama, dokumen perencanaan pembangunan gedung baru PN Pekanbaru resmi ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Perencanaan gambarnya sudah ditandatangani lengkap. Sekarang tinggal masuk ke tahap pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,” jelas Diah.
Selain PN Pekanbaru, Pengadilan Negeri Siak juga mendapatkan alokasi pembangunan gedung baru seluas sekitar 2.900 meter persegi. Kedua pengadilan memiliki lahan sendiri seluas 1 hektare, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“PN Pekanbaru 3.260 meter persegi, PN Siak 2.900 meter persegi. Keduanya dibangun di atas lahan sendiri, jadi bisa bertahap. Alhamdulillah,” pungkas Diah. (*)