Sepanjang 2025, Kejati Riau Tuntut 31 Bandar Narkoba Hukuman Mati dan 39 Seumur Hidup

Rabu, 31 Desember 2025 | 05:20:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi gelombang kasus peredaran narkoba yang signifikan, di mana 31 pelaku dituntut hukuman mati dan 39 kasus lainnya dituntut seumur hidup.

Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Meski jumlah tuntutan hukuman mati mencapai 31 kasus, hanya 7 yang akhirnya dikabulkan majelis hakim. Untuk tuntutan seumur hidup, 28 kasus berhasil divonis sesuai tuntutan Kejaksaan. “Tuntutan pidana mati dan seumur hidup ini khusus untuk pidana narkotika, karena kasusnya cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil disita juga sangat besar, cukup mengerikan,” ujar Sutikno.

Kejati Riau menekankan bahwa langkah hukum yang tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Sutikno menambahkan, tingginya angka tuntutan tersebut mencerminkan seriusnya upaya Kejaksaan dalam menindak sindikat narkoba yang mengancam generasi muda dan masyarakat luas.

Selain kasus narkoba, Kejati Riau juga menuntaskan berbagai perkara lain sepanjang 2025, termasuk pidana khusus, perdata, serta pengawasan berdasarkan laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di Provinsi Riau.

Sutikno berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tetap waspada dan melaporkan dugaan peredaran gelap. “Ini bukan sekadar urusan aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga anak-anak dan generasi muda dari pengaruh narkotika,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Kejati Riau telah menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum pidana khusus, di mana kasus narkoba menjadi sorotan utama. Data ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius yang memerlukan koordinasi dan langkah hukum yang tegas antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. (*)

Terkini