SEBALIK.COM , PEKANBARU - Meski Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik telah diberlakukan, faktanya masih banyak toko, pusat perbelanjaan, dan minimarket di Pekanbaru yang belum menerapkan aturan tersebut.
Hal ini terungkap saat sebalik.com melakukan peninjauan dan wawancara langsung dengan sejumlah pelaku usaha di lapangan.
Salah satu kasir di sebuah minimarket di Pekanbaru yang tidak mau disebutkan namanya mengaku pihaknya masih menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena mayoritas pembeli tidak membawa kantong belanja sendiri.
"Kami sebenarnya tahu ada aturan larangan plastik itu, tapi kenyataannya pelanggan banyak yang tidak bawa tas belanja sendiri. Kalau kami tidak sediakan kantong plastik, mereka bingung mau bawa barang pakai apa. Jadi kami masih sediakan, mau bagaimana lagi," ungkap kasir tersebut saat ditemui, Sabtu (20/12/2025).
Kasir itu menambahkan bahwa pihak minimarket mengalami kesulitan dalam menerapkan Perwako karena belum ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Akibatnya, kesadaran pembeli untuk membawa kantong belanja sendiri masih sangat rendah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa larangan penggunaan kantong plastik ini diberlakukan secara luas.
Aturan ini menyasar pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga usaha kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
"Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai bahkan hingga puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru," ujar Agung Nugroho.
Wali Kota berharap seluruh pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan aturan baru ini demi mewujudkan Pekanbaru yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Perwako tersebut. (Maoelana)