Pemko Pekanbaru Terapkan Fit and Proper Test bagi Calon RT/RW, Ini Penjelasannya

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:29:00 WIB
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak pada Januari 2026. Saat ini, Pemko tengah menyusun petunjuk teknis serta tata tertib pelaksanaan pemilihan tersebut.

Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah kewajiban fit and proper test bagi seluruh bakal calon Ketua RT dan RW. Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa fit and proper test bertujuan untuk menilai kemampuan calon dalam memimpin, melayani masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah.

“Uji ini hanya untuk melihat kapasitas dan komitmen calon. Tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan,” ujar Edi, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, tes tersebut bukan penghalang bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri. Menurutnya, seorang pemimpin di tingkat lingkungan sudah semestinya memiliki wawasan dan kompetensi dasar.

Pemilihan Ketua RT dan RW bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi syarat, termasuk Ketua RT/RW yang masih menjabat saat ini. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan RT/RW.

Adapun tahapan pemilihan meliputi pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, pemilihan, pengesahan, serta pengukuhan. Proses pemilihan dilakukan tanpa pemungutan suara, melainkan melalui musyawarah dan mufakat di masing-masing lingkungan.

“Proses sudah dimulai sejak Desember, dan pada minggu kedua Januari 2026 pemilihan serentak ditargetkan sudah terlaksana,” pungkasnya. (*)

Terkini