Polres Bengkalis Gerak Cepat Temukan Warga yang Diduga Dibawa Paksa Rentenir

Selasa, 09 Desember 2025 | 20:31:00 WIB
Polres Bengkalis bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan panggilan darurat 112 terkait dugaan kasus orang hilang

SEBALIK.COM, BENGKALIS — Polres Bengkalis bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan panggilan darurat 112 terkait dugaan kasus orang hilang pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh LS, yang mengadukan bahwa suaminya, RA, diduga dibawa paksa oleh sekelompok orang yang merupakan pihak pemberi pinjaman (rentenir) asal Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

LS menjelaskan bahwa suaminya sebelumnya meminjam uang sebesar Rp20 juta pada 30 Oktober 2025 dengan bunga 20 persen dan tenor satu bulan. Hingga jatuh tempo, mereka belum mampu melunasi pinjaman tersebut. Pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, RA dijemput paksa dari kediamannya di Duri dan dibawa menuju wilayah Kerinci. Meski demikian, LS masih dapat berkomunikasi dengan suaminya selama proses tersebut berlangsung.

Setelah menerima laporan dari 112 Bengkalis Siaga, Tim BKO Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung menuju kediaman pelapor untuk melakukan pengecekan awal. Hasil koordinasi mengungkap bahwa RA telah dibawa ke rumah seseorang berinisial MS di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

LS kemudian membuat laporan resmi di Polsek Mandau. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan RA. Setibanya di rumah MS di Jalan Jambu, Gang Kelapa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, tim menemukan RA dalam kondisi selamat bersama tiga orang yang membawanya dari Duri menuju Pelalawan, yakni MS, RA (pelaku kedua), dan DM.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lanjutan.

Selama proses pencarian hingga pemeriksaan, situasi tetap aman dan kondusif. Penanganan kasus saat ini terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Terkini