Wakil Bupati Aceh Selatan Resmi Jabat Plt Usai Bupati Mirwan MS Tersandung Kasus Izin Umrah

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:54:00 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS

SEBALIK.COM, JAKARTA - Drama kepemimpinan di Aceh Selatan mencapai titik puncak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyusul kontroversi kepergiannya menunaikan ibadah umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana banjir besar.

Keputusan ini berlaku per hari ini, Selasa (9/12/2025), dengan masa pemberhentian sementara selama tiga bulan ke depan.

Sebagai pengganti untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"Mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan yang ada, yaitu Wabup saat (posisi bupati) terjadi kekosongan, menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis," tegas Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip dari iNews.id, Selasa (9/12/2025).

Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Bupati Mirwan MS viral dan menjadi sorotan publik atas keputusannya meninggalkan daerah yang sedang berjuang melawan bencana banjir.

Sebelum keputusan Mendagri keluar, Mirwan MS sempat angkat bicara melalui sebuah video, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas tindakannya. Mirwan mengakui kesalahannya dan dampak yang ditimbulkannya.

"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Mirwan dalam video tersebut.

Dengan segala kerendahan hati, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, tidak hanya kepada masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga secara khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Mirwan berjanji akan bertanggung jawab penuh dan bekerja keras untuk memulihkan kembali kepercayaan publik yang terlanjur kecewa.

Dengan ditunjuknya Baital Mukadis sebagai Plt, fokus kini beralih ke upaya penanganan pasca-banjir di Aceh Selatan. Baital Mukadis memiliki waktu tiga bulan untuk membuktikan kemampuannya memimpin dan memulihkan kondisi daerah di tengah masa krisis ini.

Sementara itu, nasib politik Mirwan MS akan ditentukan setelah masa pemberhentian sementaranya berakhir. (Mail Has)

Terkini