SEBALIK.COM, PEKANBARU — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menyatakan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk mendukung penerapan kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif di daerah. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pemerintah Provinsi Riau, serta Bupati/Walikota dan Kajari se-Riau, Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Bupati Suhardiman hadir bersama Kajari Kuansing, M. Harun Sunadi, SE., SH., MH., serta Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky. Kehadiran unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Bupati memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Kejati Riau dalam mendorong penerapan keadilan restoratif bagi mantan narapidana. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk kembali produktif dan diterima masyarakat.
“Langkah Kejati Riau ini sangat kita apresiasi. Pemerintah daerah bersama Kajari dan Kapolres siap menjalankan kesepakatan hari ini di Kuansing,” tegas Bupati Suhardiman.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyambut baik keterlibatan PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) yang turut mendukung program keadilan restoratif melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan pengembangan kapasitas penerima manfaat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha adalah kunci dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
Acara MoU turut dihadiri Plt. Gubernur Riau Ir. H. SF Hariyanto, MT; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum; serta Kepala Kejati Riau, Sutikno, SH., MH.
Bupati Suhardiman memastikan bahwa Pemkab Kuansing akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui langkah-langkah konkret di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa program keadilan restoratif ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi mantan narapidana, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Pemkab Kuantan Singingi berkomitmen memperkuat kebijakan yang mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial, demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga. (*)