SEBALIK.COM , PEKANBARU - Walikota Agung Nugroho, resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha di kota itu.
Aturan tersebut mulai diberlakukan untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat.
Larangan ini mencakup pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga usaha jasa boga. Setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Agung, sampah plastik membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai, sehingga kebijakan ini menjadi langkah penting menuju lingkungan yang lebih sehat.
“Sampah plastik tidak mudah hilang dari alam. Butuh puluhan tahun. Karena itu, kita ambil langkah tegas demi masa depan kota ini. Kami sangat berharap dukungan dari semua pelaku usaha,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Agung menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi Pekanbaru menuju Green City. Ia mengajak masyarakat dan para pelaku usaha menjalankan aturan ini dengan penuh kesadaran.
“Bismillah, hari ini kita mulai. Kami mohon pengertian dan dukungan seluruh masyarakat Pekanbaru,” ucapnya.
Selain menghentikan penggunaan kantong plastik, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa tumbler demi mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai.
Di sisi lain, pemerintah kota tengah mengebut pengembangan pengolahan sampah di TPA Muara Fajar agar dapat dimanfaatkan menjadi energi listrik.
Agung berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat mengurangi timbunan sampah plastik sekaligus mendorong terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih, nyaman, dan berkelanjutan.
“Kami mohon kerja sama seluruh badan usaha dan warga Pekanbaru. Ini untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya. (Maoelana)