SEBALIK.COM, KUANSING — Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenegarian Jake, pada acara yang digelar di Desa Jake, Jumat (28/11/2025).
SK bernomor 5259 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025, memberikan legalitas pengelolaan hutan adat secara lestari kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pemanfaatan hutan berkelanjutan, seperti wanatani, jasa lingkungan, hingga pengembangan wisata hutan.
Hutan Adat Imbo Laghangan yang kini resmi masuk dalam Kawasan Perhutanan Sosial Tahun 2025, memiliki luas 405 hektare. Kawasan ini memiliki nilai strategis karena menjadi sumber kayu jalur—material utama dalam tradisi budaya Pacu Jalur, identitas kultural yang mengakar di Kenegarian Jake dan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, hutan ini merupakan habitat satwa liar serta memiliki komoditas bernilai seperti kempas, keranci, pasak bumi, dan kayu balam.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat. Ia menyampaikan bahwa masyarakat masih menyimpan kekhawatiran akan potensi relokasi atau tekanan dari pihak berkepentingan atas nama industri.
“Usulan Kementerian Kehutanan tentang tata kelola Hutan Adat di Kuansing diharapkan menjadi role model nasional. Karena itu, kami berharap semakin banyak kawasan perhutanan sosial yang dapat diserahkan,” ujar Bupati.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengapresiasi peran Datuk-datuk di Kuantan Singingi yang selama ini menjaga kelestarian hutan adat. Menurutnya, menjaga hutan tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga pelestarian budaya masyarakat.
“Hutan adat yang dijaga turun-temurun ini harus terus dilestarikan. Menjaga hutan berarti menjaga budaya,” tegasnya.
Ia berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dapat menjadi penggerak peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (*)