Desa Sungai Intan Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi KPK

Rabu, 26 November 2025 | 11:45:00 WIB
Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, berhasil meraih predikat AA/Istimewa dengan skor 90,00 dalam penilaian sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK RI

SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, berhasil meraih predikat AA/Istimewa dengan skor 90,00 dalam penilaian sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK RI, Selasa (25/11/2025).

Penilaian dilakukan oleh tim dari Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melalui sesi tanya jawab dengan Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Bupati Inhil, Herman, memberikan apresiasi atas capaian Desa Sungai Intan, namun menekankan bahwa hasil ini harus diikuti dengan aksi nyata melalui program-program yang akan diawasi oleh Inspektorat daerah dan OPD terkait.

Skor tinggi yang diraih merupakan akumulasi dari beberapa komponen penilaian, yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi, menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan mekanisme agar sesuai regulasi yang berlaku. Tim Penilai Provinsi Riau, Ibnu Sina, menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak, termasuk perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga, dalam membuktikan kelayakan Desa Sungai Intan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.

Sementara itu, tim penilai Kabupaten yang terdiri dari pejabat Dinas PMD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Kominfopers Inhil, juga memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan pemerintah desa. (*)

Terkini