Pemko Pekanbaru Minta Pemilik Tower Mikrosel Segera Bongkar karena Masa Izin Telah Habis

Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:15:00 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Sejumlah tower telekomunikasi mikrosel di Kota Pekanbaru diketahui telah habis masa izinnya. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta para pemilik untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan penertiban.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik tower yang izinnya sudah berakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengembalian fungsi ruang publik.

“Kami sudah menyurati para pemilik tower mikrosel agar segera melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis. Jika tidak diindahkan, Pemko akan mengambil langkah tegas,” ujar Zulhelmi, Kamis (16/10/2025).

Beberapa perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan tersebut di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang masa izinnya berakhir sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Zulhelmi menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wajah kota. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower-tower mikrosel yang berdiri di area milik jalan.

“Selain menertibkan izin, kami juga mempertimbangkan aspek keindahan kota, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Beberapa lokasi juga sedang disiapkan untuk perluasan jalan,” jelas pejabat yang akrab disapa Ami ini.

Pemko Pekanbaru berharap pemilik tower dapat kooperatif dan segera menindaklanjuti surat imbauan tersebut. Bila pembongkaran mandiri tidak dilakukan, pemerintah akan menurunkan tim gabungan untuk menertibkan secara langsung.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, indah, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*)

Terkini