Nelayan Rokan Hilir Kini Wajib Miliki Izin Komunikasi Radio Perikanan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:44:00 WIB

SEBALIK.COM, BAGANSIAPIAPI — Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru mewajibkan seluruh nelayan di Kabupaten Rokan Hilir memiliki Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN). Kebijakan ini disosialisasikan pada Rabu (15/10/2025) di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah gangguan frekuensi serta meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah pesisir Riau.

Kegiatan bertema “Perizinan ISR Maritim, Sertifikasi Operator Radio Nelayan (SRC), dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN)” ini diikuti oleh pengurus dan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya KSOP, SDKP, dan Dinas Kominfotiks Rokan Hilir.

Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru, Toninotito, ST., MT., menjelaskan bahwa penggunaan perangkat radio berizin menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekosistem komunikasi digital di sektor maritim.

“Sosialisasi ini penting agar nelayan memahami pentingnya penggunaan radio yang legal dan sesuai standar teknis. Dengan begitu, komunikasi di wilayah laut menjadi lebih aman, tertib, dan efisien,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan frekuensi radio juga berfungsi mencegah interferensi sinyal yang dapat mengganggu sistem komunikasi penerbangan maupun pelayaran.

Selain aspek legalitas, penggunaan perangkat radio bersertifikat dinilai krusial untuk menjamin keselamatan kerja nelayan, terutama saat menghadapi kondisi darurat di tengah laut.

“IKRAN dirancang agar komunikasi antara kapal, pemilik kapal, maupun pihak darat dapat berlangsung cepat dan tepat. Ini bagian penting dari sistem keselamatan pelayaran,” tambah Toninotito.

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Monitoring Layanan Balai SFR Kelas I Pekanbaru, Nofriadi, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan IKRAN mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Sektor Perikanan.

“Nelayan yang ingin memperoleh izin IKRAN wajib mengikuti bimbingan teknis serta memiliki surat keterangan dari HNSI sebagai bukti keanggotaan,” jelasnya.

Dalam pelatihan, para nelayan dibimbing mengoperasikan perangkat radio dengan benar, memahami etika komunikasi maritim, dan menggunakan frekuensi sesuai ketentuan.

Nofriadi berharap, pasca sosialisasi ini, seluruh nelayan di Rokan Hilir segera mengurus izin IKRAN dan memanfaatkan perangkat komunikasi secara profesional.

“Dengan radio berizin, nelayan dapat segera mengirimkan pesan darurat jika terjadi kecelakaan, badai, atau keadaan darurat lainnya di laut,” tuturnya. (*)

Terkini