Modus Video Call Sex, Toke Sawit di Riau Diperas Hingga Rp 1,6 Miliar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:20:13 WIB
Polda Riau mengamankan sepasang kekasih yang memeras toke sawit hingga Rp 1,6 miliar.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kejahatan siber yang menjerat seorang pengusaha sawit di Riau berinisial MT. 

Korban diperas hingga mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 1,6 miliar oleh dua tersangka pasangan kekasih, yakni Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), setelah korban terjebak dalam aksi Video Call Sex (VCS).

Peristiwa ini bermula ketika korban MT mengenal Sisilia melalui media sosial pada tahun 2019. Hubungan ini kemudian berlanjut pada Agustus 2023, saat korban menawarkan uang Rp 1 juta agar Sisilia mau melakukan VCS.

Momen itu kemudian dimanfaatkan oleh Sisilia, dengan mengambil tangkapan layar (screenshot) adegan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, kasus ini adalah bentuk kejahatan pemerasan dan pengancaman terstruktur.

"Kedua tersangka menggunakan hasil screenshot VCS untuk mengancam korban. Mereka mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut kepada teman dan istri korban jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelas Kombes Ade, Jumat (10/10/2025) malam.

Ancaman itu membuat korban MT takut dan terpaksa menuruti permintaan kedua pelaku. Pengiriman uang pertama, sebesar Rp10 juta, dilakukan pada Agustus 2023.

Namun, aksi pemerasan tidak berhenti. Dengan ancaman penyebaran foto yang terus berulang, korban terus mentransfer uang hingga rentang waktu Agustus 2023 sampai Agustus 2025, hingga total kerugian yang dialami pengusaha sawit tersebut menjadi Rp 1,6 miliar.

Uang hasil kejahatan digunakan oleh Sisilia, yang berperan sebagai pelaku utama, dan Syamsul Zekri, yang menyediakan rekening bank penampungan, untuk membeli berbagai aset.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit mobil Honda Brio, satu unit motor Honda Scoopy, kalung emas 10 gram, serta sejumlah handphone.

Kombes Ade menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE yang diperbarui, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Riau agar lebih waspada terhadap modus kejahatan di media sosial yang mengincar privasi dan harta benda," tutup Kombes Ade. (*)

Terkini