Cegah Sengketa Wilayah, 26 Desa di Rohil Resmi Punya Tapal Batas

Senin, 29 September 2025 | 21:10:12 WIB

SEBALIK.COM, ROHIL – Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Jhony Charles, resmi menyerahkan peta data penetapan tapal batas 26 desa/kelurahan dan kepenghuluan di sembilan kecamatan, Senin (29/9/2025). Penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) 2024 ini menjadi langkah strategis Pemkab untuk mempertegas kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa wilayah.

Penetapan mencakup sejumlah desa di Kecamatan Rimba Melintang, Balai Jaya, Simpang Kanan, Sinaboi, Bangko, Tanjung Medan, Bagan Sinembah, dan Tanah Putih.

“Dengan adanya tapal batas ini, tertib administrasi bisa terwujud dan arah pembangunan lebih jelas,” ujar Wabup Jhony.

Ia menegaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rohil harus dijaga dan dijadikan acuan pembangunan. Menurutnya, RTRW sangat penting di tengah masih adanya aduan masyarakat soal penertiban kawasan hutan oleh Tim PKH.

“RTRW ini sangat penting, kasihan masyarakat kalau tiba-tiba dipasang plang tanpa ada kejelasan. Jadi harus jadi acuan bersama,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Rohil berharap tata kelola pemerintahan semakin tertib, pelayanan publik lebih baik, dan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan. (*)

Terkini