SEBALIK.COM, MERANTI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna pengesahan berlangsung di Balai Sidang DPRD Meranti, Selatpanjang, Kamis (25/9/2025) malam.
Postur APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp1,227 triliun, dengan rincian pendapatan Rp1,217 triliun dan belanja Rp1,227 triliun. Defisit Rp9,67 miliar ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga APBD tetap dalam posisi berimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan hasil sinkronisasi program nasional dan daerah.
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan bersama. Dengan demikian, Meranti kini memiliki postur APBD Perubahan 2025,” ujarnya. Ranperda ini akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, TAPD, dan perangkat daerah atas kerja keras dalam pembahasan. Ia berharap seluruh OPD segera menindaklanjuti APBD-P agar program pembangunan bisa dijalankan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicara H. Idris merinci pendapatan daerah Rp1,217 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp264,63 miliar dan pendapatan transfer Rp952,70 miliar. Sedangkan belanja daerah Rp1,227 triliun meliputi belanja operasi Rp924,35 miliar, belanja modal Rp127,45 miliar, belanja tak terduga Rp10,51 miliar, dan belanja transfer Rp164,69 miliar.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, Pemkab Kepulauan Meranti optimis roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik akan berjalan lebih optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)