Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025

Rabu, 24 September 2025 | 22:44:00 WIB
Ilustrasi

SEBALIK.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku hingga Desember 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9) dikutip dari Merdeka.com.

Seharusnya, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA), tarif listrik triwulan IV berpotensi naik. Namun, pemerintah memilih menahannya agar tidak membebani masyarakat.

Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Penyesuaian Terakhir 2022

Pemerintah terakhir kali menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah. Untuk golongan pelanggan lain, penyesuaian terakhir berlaku pada 2020.

Meski tarif tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan upaya meningkatkan keandalan pasokan, memperluas akses listrik, serta mempercepat transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). (*)

Terkini