SEBALIK.COM - Masyarakat sipil tidak diperkenankan memodifikasi kendaraannya dengan memasang lampu strobo dan sirene. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, penggunaan alat tersebut telah memicu gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang digaungkan di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat, terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya.
Menyikapi hal tersebut, polisi tak akan tinggal diam. Mereka akan menindak tegas pelanggaran tersebut dan memintanya untuk melepas perangkat.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan bentuk pelanggaran tersebut harus ditindak tegas.
“Polres jajaran bila menemukan pelanggaran tersebut (penggunaan strobo dan sirene ilegal) seharusnya ditindak,” ucap Lebang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Lebang, pelanggaran tersebut tampak jelas dan kasat mata, sehingga bagi pengendara yang menggunakan strobo dan sirene secara ilegal akan mendapatkan sanksi tegas.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Argo Wiyono mengatakan petugas di lapangan akan melakukan imbauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan lampu strobo dan sirene.
“Bila ada masyarakat sipil yang menggunakan (lampu strobo dan sirene) tidak sesuai peruntukannya, masyarakat akan kami minta melepas,” ucap Argo kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Dalam melakukan operasi kegiatan tersebut, petugas kepolisian tidak harus melakukan razia secara serempak karena pelanggaran tersebut kasat mata.
“Saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas pagi dan sore atau saat patroli, apabila menemukan pelanggaran tersebut, petugas akan menghentikan kendaraan terkait,” ucap Argo.
Sanksi yang diberikan, menurut Argo, tergantung jenis pelanggarannya, apakah akan kena tilang atau hanya diminta melepas perangkat lampu strobo dan sirene.
“Saat ini, kami lebih mengedepankan edukasi dan imbauan terlebih dulu,” ucapnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat sirene dan strobo dimaksud. (*)