Walikota Pekanbaru Ingatkan THM Tidak Sediakan Wanita Penghibur dan Narkoba

Kamis, 18 September 2025 | 09:18:17 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso razia satu tempat hiburan malam awal pekan ini.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Walikota Pekanbaru secara tegas mengingatkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) bahwa izin hiburan malam akan dicabut ketika ada pelanggaran.

"Kalau izin disalahgunakan dan sengaja difasilitasi untuk narkoba, traficking atau perbuatan melanggar hukum, maka pemerintah  tidak hanya meninjau tapi pencabutan izin,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso.
 
Menurutnya, pengelola usaha hiburan malam yang sudah mengantongi izin tentu bisa beroperasi. 
Namun harus mengikuti aturan dan menyatakan siap menjaga ketertiban selama beroperasi.

"Siapa pun yang sudah memenuhi aturan, sudah memiliki izin, maka mereka diberikan ruang," jelasnya.

Pengelola hiburan malam setelah mendapatkan izin bakal membuat surat pernyataan. Mereka memiliki sejumlah poin dalam surat pernyataan tersebut.

Satu poin di antaranya yakni pengelola jangan terlibat peredaran narkoba. Kemudian tidak boleh menjajakan wanita penghibur kepada para pengunjung.

"Maka kami mengajak semua pihak, terutama para pengelola ntuk ikut menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya. (*)

Terkini