SEBALIK.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau untuk pertama kalinya menggelar sidang di kantor barunya yang berada di Komplek Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, KI Riau berkantor di lantai 3 Gedung Samsat, Jalan Gajah Mada. Kini, lembaga tersebut menempati eks Kantor Dinas Kominfo lantai 2 yang sudah direhabilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang perdana langsung membahas sejumlah perkara. Di antaranya putusan sengketa informasi antara individu Hariyadi dengan PPID Utama Pemprov Riau terkait pergeseran kegiatan di Dinas PUPR 2024, serta sidang pembuktian antara individu Padil Saputra dengan PPID Utama Pemkab Rokan Hilir terkait bantuan nelayan di Dinas Perikanan.
Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Riau yang memfasilitasi perpindahan sekaligus renovasi gedung baru. “Kantor lama sudah rusak parah, bahkan plafon ruang sidang sampai ambruk,” ungkapnya.
Tatang menambahkan, meski peresmian resmi masih menunggu jadwal Gubernur Abdul Wahid, seluruh sidang dan layanan sudah aktif di kantor baru. Ia berharap ruang sidang yang lebih representatif dapat meningkatkan pelayanan dan memberi kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa maupun masyarakat yang hadir. (*)