Kasus Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Mantan Kadisdik Rohil Segera Disidang

Rabu, 17 September 2025 | 09:05:30 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan SMN 4 Panipahan diserahkan jaksa penyidik ke JPU.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir segera melimpahkan ke pengadilan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.

Terdapat dua tersangka dalam dugaan rasuah yang merugikan negara lebih Rp 1,1 miliar.

Yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief dan rekannya, Sefrijon.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak diselidiki oleh Kejari Rohil pada pertengahan Mei 2025.

Proyek senilai lebih dari Rp 4,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan diduga penuh penyimpangan.

Penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta kualitas bangunan yang jauh di bawah standar.

Akibatnya, negara mengalami kerugian, mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September 2025, kedua tersangka, Asril dan Sefrijon dilimpahkan ke JPU pada Senin (15/9/2025).

Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha mengatakan, tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin.

Saat ini, Tim JPU tengah merampungkan administrasi, termasuk surat dakwaan, sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
 

Terkini