PMI Ilegal dan WNA Bangladesh Bayar Rp 5 Juta untuk Diselundupkan ke Malaysia

Selasa, 16 September 2025 | 08:35:25 WIB
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan PMI ilegal dan WNA Bangladesh di Kota Dumai.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Tim gabungan berhasil mencegat tujuh orang PMI ilegal dan satu WNA Bangladesh di Kota Dumai.

Selain mengamankan para korban, tim juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir.

“Kami berhasil menghentikan upaya pengiriman ilegal yang berpotensi membahayakan nyawa para pekerja migran kita," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Senin (15/9/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan pada 9 September 2025, mengenai satu mobil mini bus yang dicurigai membawa PMI ilegal di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, mengarah ke Jalan Raya Lubuk Gaung, di mana tim berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios beserta sopir berinisial BR (36).

Setelah diinterogasi, BR mengakui baru saja mengantar delapan orang, terdiri tujuh PMI asal Aceh dan satu WNA Bangladesh.

Mereka diantar menuju pelabuhan tikus di kebun sawit Kelurahan Basilam Baru, Sungai Sembilan, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Modus operandi pelaku cukup rapi. Berdasarkan keterangan BR, para korban yang tiba di Pekanbaru sebelumnya diinapkan di hotel, kemudian dijemput dan dibawa ke Dumai.

BR mengaku hanya menerima upah Rp150.000 untuk sekali jalan.

Namun, hasil pengembangan menunjukkan bahwa para PMI dan WNA tersebut membayar biaya keberangkatan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang.

Uang ini diserahkan kepada pelaku lain dalam sindikat, yang masih dalam pengejaran.

Fanny menambahkan, para korban diiming-imingi pekerjaan di Malaysia, namun tidak tertutup kemungkinan mereka akan melanjutkan perjalanan ke negara lain, termasuk Kamboja.

Hal ini selaras dengan temuan kasus-kasus TPPO sebelumnya yang menjadikan Malaysia sebagai pintu gerbang menuju penipuan daring di Kamboja.

"Kami menduga ada sindikat yang lebih besar di belakang kasus ini. Para korban sudah membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, dan kami memiliki indikasi kuat bahwa mereka juga akan 'dijual' lagi untuk dijadikan pekerja daring ilegal di Kamboja,” tutur Fanny.

Saat ini, terduga pelaku BR beserta barang bukti berupa satu unit mobil, satu ponsel, dan uang tunai Rp 700.000 telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

BR dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Sementara itu, tujuh PMI asal Aceh dan satu WNA Bangladesh telah diserahkan ke P4MI Dumai dan BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

WNA Bangladesh diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut. (*)

Terkini