Mantan Dirut SPRH Ditangkap Terkait Kasus PI Rp 551 Miliar

Selasa, 16 September 2025 | 07:44:39 WIB
Eks Dirut SPRH, RN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Riau.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Mantan Direktur Utama Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelumnya ia mangkir dipanggil jaksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan senilai lebih dari Rp 551 miliar.

“Usai ditangkap, RN menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams.

Rahman dijemput dari Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan di Kota Dumai pada Minggu (14/9/2025) sore.

Setelah tiba di Kejati sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlanjut hingga Senin (15/9/2025) malam, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah.

Rahman pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tampak Rahman keluar dari gedung Kejati Riau, dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Ia dikawal tim jaksa bersama personel pengamanan ke kendaraan yang menunggunya, untuk selanjutnya dibawa ke tempat dia ditahan.

Terkait alasan Rahman tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Carel mengungkapkan yang bersangkutan mengaku sakit atau sedang ada kegiatan di luar kota, seperti di Jakarta atau Medan.

Kendati demikian, Carel menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan indikasi Rahman akan melarikan diri.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan, RN masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya," sebutnya.

Carel juga menyebutkan bahwa penyidik sudah memperoleh keterangan mengenai aliran dana yang diduga disalahgunakan.

"Alhamdulillah, sejauh ini kooperatif," katanya singkat.

Penyelidikan kasus ini diketahui sudah dimulai sejak 11 Juni 2025.

Kejati Riau akan terus memeriksa saksi-saksi lain serta mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan kasus ini, yang diduga bermula dari dana PI senilai Rp551.473.883.895 yang tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH dan beberapa rumah mantan direksi perusahaan, dan menyita sejumlah dokumen penting.

Sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, juga sudah dimintai keterangan. (*)

Terkini