SEBALIK.COM, DUMAI – Wali Kota Dumai H. Paisal memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas polemik tanah masyarakat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Sonaview Hotel ini dihadiri perwakilan DPRD Dumai, Forkopimda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, dan sejumlah pihak terkait.
Rapat digelar menyusul keresahan warga pemilik sertifikat hak milik, setelah muncul isu bahwa tanah di kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman sejauh ±100 meter ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor: S-28/KN/KN.4/2021. Kondisi ini menimbulkan kebingungan, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat perekonomian Kota Dumai.
Kepala Kesbangpol Dumai, Eko Wardoyo, mengungkapkan warga bahkan telah membentuk Forum Pejuang Tanah Sudirman untuk menuntut kejelasan status lahan mereka.
Dalam arahannya, Wako Paisal meminta BPN, Pengadilan Negeri Dumai, dan PT PHR segera menyerahkan data-data terkait sebagai dasar untuk bersurat kepada Gubernur Riau dan Kementerian ESDM.
“Data ini penting agar kita bisa mencari solusi bersama atas polemik yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta PT PHR mengamankan aset yang masih kosong dengan pemasangan tanda batas, serta mendorong Pengadilan Negeri Dumai melakukan edukasi kepada masyarakat melalui jalur Restorative Justice.
Dari rapat tersebut, disepakati sejumlah rekomendasi, di antaranya:
- Pemko Dumai akan meminta Gubernur Riau memfasilitasi pertemuan antara empat kabupaten/kota (Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak) dengan PHR dan SKK Migas terkait status BMN.
- Dispertaru Dumai diminta membuat surat permohonan kepada Gubernur Riau untuk penyelesaian masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Janur Kuning.
- Pemko Dumai bersama BPN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PHR dan SKK Migas terkait data deliniasi tanah BMN, khususnya yang tercatat dalam SHP No. 76 tahun 1975. (*)