SEBALIK.COM, DUMAI – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, memimpin rapat terkait tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang, Kamis (11/9/2025).
Perjuangan panjang bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 476 Tahun 2025, Menteri Raja Juli Antoni resmi memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan strategis tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Wali Kota Paisal bersama kepala daerah se-Riau di bawah koordinasi Gubernur Abdul Wahid telah beraudiensi langsung dengan Menteri Kehutanan. Saat itu, Paisal menyampaikan langsung usulan penggunaan kawasan hutan bagi pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang.
Dalam rapat, Wako Paisal menginstruksikan jajaran terkait agar segera mengeksekusi langkah awal pengerjaan proyek sebagai bagian dari percepatan pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar jalur lingkar.
“Kita sangat bersyukur atas keluarnya keputusan Menhut ini. Untuk itu, OPD terkait saya minta segera bergerak dan berjuang bersama agar pendanaan dari APBN maupun APBD Provinsi dapat mendukung pembangunan Jalan Lingkar Parit Kitang,” ujar Paisal.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar mematuhi ketentuan keputusan Menhut serta aturan berlaku, demi kelancaran proses pembangunan.
“Komunikasi dengan masyarakat harus dibangun sebaik mungkin, terutama di sekitar lokasi. Harapan kita, jalan lingkar ini cepat selesai sehingga kendaraan berat tidak lagi melintas di kawasan padat permukiman,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Kepala Dispertaru Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP, Kepala Dinas PU Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T, Kepala DLH Agus Gunawan, S.Sos., M.Si, Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar, S.STP., M.IP, serta sejumlah pejabat Pemko Dumai lainnya. (*)