SEBALIK.COM, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Risnandar dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) serta gratifikasi dengan total kerugian negara Rp3,8 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (10/9/2025) petang, dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi Jonson Parancis dan Adrian B. Hutagalung.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan mewajibkan Risnandar membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hakim menyatakan Risnandar terbukti melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Delta Tamtama saat membacakan putusan.
Dari hasil sitaan dan pengembalian oleh istrinya, Risnandar telah mengembalikan lebih dari Rp3,6 miliar. Meski demikian, masih ada selisih sekitar Rp200 juta. Risnandar menyatakan siap membayarnya jika hakim menilai perlu, dan menganggapnya sebagai pengabdian kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut 6 tahun penjara, tetapi denda dan uang pengganti sama dengan putusan hakim.
Kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding atau menerima putusan dalam 7 hari. (Maoelana)